Ada beberapa cara pembayaran yang dapat dipakai dalam kegiatan perdagangan internasional, salah satunya dan termasuk yang paling umum adalah dengan Letter of Credit (LC).
PEMBAYARAN DENGAN LC
Cara pembayaran ini agak sedikit rumit karena banyak melibatkan bank. Saya akan share sebanyak yang saya tau tentang LC, tapi ada baiknya anda mengkonfirmasi atau meminta info lebih detail kepada bank sesuai dengan kondisi trade anda.
Kalau posisi anda sebagai exportir, maka akan sedikit lebih simple karena posisi anda hanya sebagai penerima LC, karena pembeli anda di luar negeri yang akan mengurus pembuatan LC. Tetapi sebagai penerima LC, anda harus memastikan bahwa term dan kondisi LC yang akan diterbitkan oleh pembeli akan aman untuk anda artinya anda dapat menerima pembayaran dengan LC tersebut tanpa masalah. Untuk itu pada proses order/kontrak, mintalah kepada pembeli untuk mengirimkan kepada anda draft dari LC sebelum diterbitkan. Tujuannya agar anda dapat mengecek dulu isi dari LC sebelum terbit. Karena apabila sudah terlanjur terbit dan ada perubahan yang anda minta, maka perubahan akan dikenakan biaya oleh bank.
Yang harus anda cek dalam draft LC:
a. Date and place of expiry
Untuk amannya pastikan tanggal expiry adalah tanggal kapan anda rencana akan mengapalkan barang, ditambah dengan berapa hari yang diperlukan untuk menyiapkan dokumen dan diserahkan ke bank (periode of presentation). Untuk amannya tambahkan kira2 1 minggu lagi. Misalnya anda berencana mengirimkan barang paling lambat tanggal 1 Oktober, dan anda perlu menyiapkan dokumen sampai siap diserahkan bank selama 15 hari, maka expiry date yang anda minta paling cepat adalah tanggal 16 Oktober. Tetapi anda memanjangkannya sampai 20 Oktober pun pembeli tidak akan keberatan. Place expiry bisa di negara penerbit, tetapi lebih aman anda minta di Indonesia. Jadi date and place of expiry: 20 October 2017 in Indonesia.
b. Beneficiary
Pastikan nama perusahaan anda dan alamat tertulis dengan benar. Nantinya dokumen export yang anda siapkan harus mencantumkan nama perusahaan dan alamat anda sesuai beneficiary pada LC.
c. Available with by
Yang paling mudah dan umum sebaiknya "Any bank in Indonesia by negotiation" artinya anda dapat menegosiasikan (menyerahkan dokumen export dan menerima pembayaran) dokumen export anda di bank manapun di Indonesia.
d. Drafts at
"Sight" apabila pembayaran dilakukan oleh pembeli setelah dokumen diterima oleh bank mereka. Atau "... days after BL date" apabila pembayaran secara tenor, misalnya kesepakatan dengan pembeli bahwa pembayaran 30 hari setelah tanggal pengiriman maka: 30 days after BL date.
e. Partial shipment
"Allowed" apabila jumlah barang yang tercantum dalam LC akan anda kirimkan dalam beberapa kali pengiriman, tentunya apabila pembeli menyetujui. "Not allowed" apabila hanya 1 kali pengiriman.
f. Transhipment
"Allowed" apabila kapal yang mengangkut barang anda akan singgah di pelabuhan lain dulu. Umumnya pengiriman dengan container anda mencantumkan "allowed". "Not allowed" biasanya untuk export barang bulk menggunakan kapal charter yang khusus membawa cargo anda, sehingga tidak akan singgah ke pelabuhan lain selain pelabuhan tujuan.
g. Description of goods
Pastikan nama barang yang akan anda kirim tertulis secara lengkap dan detail dalam kolom ini, termasuk jumlah barang, dan type nya.
h. Documents reqired
Pastikan jenis dokumen yang tercantum disini dapat anda penuhi nantinya termasuk kondisi dokumennya, karena apabila tidak dapat anda penuhi maka akan mengakibatkan penyimpangan dokumen. Untuk itu ada baiknya dokumen yang akan diterbitkan oleh pihak lain misalnya BL, COO, certifikat quality (apabila diterbitkan pihak surveyor atau pihak ketiga lainnya) anda konfirmasinya kepada masing2 pihak penerbit bahwa mereka dapat menerbitkan sesuai permintaan dalam LC tersebut.
i. Additional conditions
Biasanya pembeli akan meminta beberapa syarat lain untuk dokumen export anda, maka anda harus meneliti permintaan dalam additional conditions ini dan memastikan bahwa anda dapat memenuhi nya.
Semua term dan kondisi dalam LC sebisa mungkin dapat dinegosiasikan antara penjual dengan pembeli untuk mendapatkan kondisi yang sesuai, dapat dipenuhi oleh masing2 pihak, dan tidak merugikan salah satu pihak. Untuk itu lah mengapa kedua pihak sangat perlu untuk mengecek term dan kondisi LC terlebih dahulu, terutama untuk anda sebagai exportir/penjual. Karena apabila anda tidak dapat melengkapi dokumen export sesuai dengan yang disyaratkan dalam LC, maka akan menghambat pembayaran kepada anda. Atau kemungkinan terburuk cargo anda bisa tidak terbayar apabila pembeli tidak dapat menerima dokumen anda yang tidak sesuai LC.
Apabila ada term dan kondisi lain selain di atas yang ingin anda tanyakan atau share, silahkan monggo.
Oiya setelah semua dokumen yang diminta dalam LC telah siap dan anda penuhi, maka anda tinggal menyerahkannya kepada bank anda. Selanjutnya bank anda yang akan memproses berikutnya. Bank dimana anda akan menyerahkan dokumen harus anda informasikan kepada pembeli, disebut sebagai advising bank. Jadi bank anda ini nantinya yang akan menerima LC dari bank pembeli, selanjutnya meneruskan LC tersebut ke anda. Demikian selanjutnya bank anda ini yang akan meneruskan dokumen anda ke bank pembeli agar dapat dilakukan pembayaran.
Sedikit tips juga, mintalah kepada pembeli agar membuka LC di bank yang bereputasi internasional, karena bank yang bereputasi baik akan bertanggung jawab secara profesional atas pembayaran kepada anda.