Rabu, 11 Oktober 2017

CARA PEMBAYARAN DENGAN LC

Ada beberapa cara pembayaran yang dapat dipakai dalam kegiatan perdagangan internasional, salah satunya dan termasuk yang paling umum adalah dengan Letter of Credit (LC).

PEMBAYARAN DENGAN LC

Cara pembayaran ini agak sedikit rumit karena banyak melibatkan bank. Saya akan share sebanyak yang saya tau tentang LC, tapi ada baiknya anda mengkonfirmasi atau meminta info lebih detail kepada bank sesuai dengan kondisi trade anda.

Kalau posisi anda sebagai exportir, maka akan sedikit lebih simple karena posisi anda hanya sebagai penerima LC, karena pembeli anda di luar negeri yang akan mengurus pembuatan LC. Tetapi sebagai penerima LC, anda harus memastikan bahwa term dan kondisi LC yang akan diterbitkan oleh pembeli akan aman untuk anda artinya anda dapat menerima pembayaran dengan LC tersebut tanpa masalah. Untuk itu pada proses order/kontrak, mintalah kepada pembeli untuk mengirimkan kepada anda draft dari LC sebelum diterbitkan. Tujuannya agar anda dapat mengecek dulu isi dari LC sebelum terbit. Karena apabila sudah terlanjur terbit dan ada perubahan yang anda minta, maka perubahan akan dikenakan biaya oleh bank.

Yang harus anda cek dalam draft LC:
a. Date and place of expiry
Untuk amannya pastikan tanggal expiry adalah tanggal kapan anda rencana akan mengapalkan barang, ditambah dengan berapa hari yang diperlukan untuk menyiapkan dokumen dan diserahkan ke bank (periode of presentation). Untuk amannya tambahkan kira2 1 minggu lagi. Misalnya anda berencana mengirimkan barang paling lambat tanggal 1 Oktober, dan anda perlu menyiapkan dokumen sampai siap diserahkan bank selama 15 hari, maka expiry date yang anda minta paling cepat adalah tanggal 16 Oktober. Tetapi anda memanjangkannya sampai 20 Oktober pun pembeli tidak akan keberatan. Place expiry bisa di negara penerbit, tetapi lebih aman anda minta di Indonesia. Jadi date and place of expiry: 20 October 2017 in Indonesia.

b. Beneficiary
Pastikan nama perusahaan anda dan alamat tertulis dengan benar. Nantinya dokumen export yang anda siapkan harus mencantumkan nama perusahaan dan alamat anda sesuai beneficiary pada LC.

c. Available with by
Yang paling mudah dan umum sebaiknya "Any bank in Indonesia by negotiation" artinya anda dapat menegosiasikan (menyerahkan dokumen export dan menerima pembayaran) dokumen export anda di bank manapun di Indonesia.

d. Drafts at
"Sight" apabila pembayaran dilakukan oleh pembeli setelah dokumen diterima oleh bank mereka. Atau "... days after BL date" apabila pembayaran secara tenor, misalnya kesepakatan dengan pembeli bahwa pembayaran 30 hari setelah tanggal pengiriman maka: 30 days after BL date.

e. Partial shipment
"Allowed" apabila jumlah barang yang tercantum dalam LC akan anda kirimkan dalam beberapa kali pengiriman, tentunya apabila pembeli menyetujui. "Not allowed" apabila hanya 1 kali pengiriman.

f. Transhipment
"Allowed" apabila kapal yang mengangkut barang anda akan singgah di pelabuhan lain dulu. Umumnya pengiriman dengan container anda mencantumkan "allowed". "Not allowed" biasanya untuk export barang bulk menggunakan kapal charter yang khusus membawa cargo anda, sehingga tidak akan singgah ke pelabuhan lain selain pelabuhan tujuan.

g. Description of goods
Pastikan nama barang yang akan anda kirim tertulis secara lengkap dan detail dalam kolom ini, termasuk jumlah barang, dan type nya. 

h. Documents reqired
Pastikan jenis dokumen yang tercantum disini dapat anda penuhi nantinya termasuk kondisi dokumennya, karena apabila tidak dapat anda penuhi maka akan mengakibatkan penyimpangan dokumen. Untuk itu ada baiknya dokumen yang akan diterbitkan oleh pihak lain misalnya BL, COO, certifikat quality (apabila diterbitkan pihak surveyor atau pihak ketiga lainnya) anda konfirmasinya kepada masing2 pihak penerbit bahwa mereka dapat menerbitkan sesuai permintaan dalam LC tersebut.

i. Additional conditions
Biasanya pembeli akan meminta beberapa syarat lain untuk dokumen export anda, maka anda harus meneliti permintaan dalam additional conditions ini dan memastikan bahwa anda dapat memenuhi nya. 

Semua term dan kondisi dalam LC sebisa mungkin dapat dinegosiasikan antara penjual dengan pembeli untuk mendapatkan kondisi yang sesuai, dapat dipenuhi oleh masing2 pihak, dan tidak merugikan salah satu pihak. Untuk itu lah mengapa kedua pihak sangat perlu untuk mengecek term dan kondisi LC terlebih dahulu, terutama untuk anda sebagai exportir/penjual. Karena apabila anda tidak dapat melengkapi dokumen export sesuai dengan yang disyaratkan dalam LC, maka akan menghambat pembayaran kepada anda. Atau kemungkinan terburuk cargo anda bisa tidak terbayar apabila pembeli tidak dapat menerima dokumen anda yang tidak sesuai LC.

Apabila ada term dan kondisi lain selain di atas yang ingin anda tanyakan atau share, silahkan monggo.

Oiya setelah semua dokumen yang diminta dalam LC telah siap dan anda penuhi, maka anda tinggal menyerahkannya kepada bank anda. Selanjutnya bank anda yang akan memproses berikutnya. Bank dimana anda akan menyerahkan dokumen harus anda informasikan kepada pembeli, disebut sebagai advising bank. Jadi bank anda ini nantinya yang akan menerima LC dari bank pembeli, selanjutnya meneruskan LC tersebut ke anda. Demikian selanjutnya bank anda ini yang akan meneruskan dokumen anda ke bank pembeli agar dapat dilakukan pembayaran.

Sedikit tips juga, mintalah kepada pembeli agar membuka LC di bank yang bereputasi internasional, karena bank yang bereputasi baik akan bertanggung jawab secara profesional atas pembayaran kepada anda.












PEMBAYARAN DP AT SIGHT

Pembayaran dengan DP AT SIGHT adalah pembayaran yang lebih sederhana dibandingkan dengan Letter of Credit, walaupun sama-sama menyampaikan dokumen ke bank

1. Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta oleh pembeli sesuai kesepakatan, misalnya Invoice, Packing List, Bill of Lading, Certificate of Analysis (CoA), Certificate of Origin (CoO) dll

2. Selanjutnya anda menyiapkan draft atau bill of exchange (semacam kuitansi) yang formatnya dapat anda minta ke bank dimana anda akan mentransaksikan dan mengirimkan dokumen anda. Selain itu biasanya bank mensyaratkan juga anda mengisi sebuah form aplikasi untuk pengiriman dokumen.

3. Anda tinggal menyerahkan dokumen-dokumen pada nomor 1 dan 2 di atas ke bank. Bank akan mengirimkannya ke bank pembeli di luar negeri. Oiya sebelumnya tentu anda harus menanyakan ke pembeli detail bank mereka (nama bank, alamat lengkap) agar bank anda dapat mengirimkan dokumen ke bank tersebut.

4. Apabila bank pembeli telah menerima dokumen anda, maka mereka akan memberitahukan ke pembeli atas kedatangan dokumen dan menagihkan pembayaran. Selanjutnya bank pembeli akan mentransfer pembayaran ke bank anda selanjutnya bank memindahkan ke rekening anda.

Cukup sederhana dan aman.

Rabu, 04 Oktober 2017

BELAJAR TATA CARA EXPORT

Blog ini saya buat sekedar sharing kepada teman-teman yang mempunyai prospek untuk export, tetapi belum pernah sama sekali melakukan export.

Sebenarnya proses untuk melakukan export tidak sesulit yang mungkin anda dibayangkan. Tapi memang ada beberapa hal yang harus anda cermati dan benar-benar pahami supaya tidak terjerumus masalah dan mengalami kerugian.

BELAJAR TATA CARA EXPORT

Membuat penawaran 
Penawaran yang baik adalah yang disertai dengan syarat-syarat dan kondisi penawaran yang jelas dan selengkap mungkin. Hal-hal yang harus ada dalam penawaran anda adalah :
1. Jenis barang
2. Spesifikasi/grade/kualitas
3. Jumlah barang dan satuan
4. Harga satuan dan total harga

Disamping itu harus pula anda cantumkan :

5. Term penawaran
artinya: harga yang anda tawarkan sudah termasuk apa saja. Dalam praktek export secara umum beberapa term yang sering dipakai di antaranya CIF (singkatan dari Cost, Insurance, Freight) artinya harga penawaran anda sudah termasuk biaya pengiriman sampai ke pelabuhan tujuan dan termasuk asuransi barang selama dalam pengiriman. Biaya pengiriman bisa berupa ocean freight apabila pengiriman dengan kapal laut, ataupun air freight apabila pengiriman dengan pesawat udara.

Karena anda menawarkan barang termasuk pengiriman, maka tentu sebelumnya anda harus menanyakan kepada pembeli / buyer ke pelabuhan atau airport mana barang tersebut akan dikirim. Setelah mengetahui port tersebut maka anda dapat mencari beberapa perusahaan jasa pengiriman export atau yang biasa dikenal dengan EMKL untuk mendapatkan penawaran harga pengiriman barang dari pelabuhan mana anda akan mengirimkan barang sampai ke pelabuhan tujuan pembeli. Selain itu karena term penawaran anda CIF maka anda harus pula mencari perusahaan asuransi yang menyediakan cargo insurance dan mendapatkan penawaran. Setelah mengetahui biaya asuransi dan biaya pengiriman, maka anda dapat menghitung harga yang akan anda tawarkan termasuk biaya asuransi dan biaya pengiriman tersebut.

Dengan cara yang sama, anda dapat pula menawarkan untuk term CNF (Cost and Freight) artinya harga termasuk pengiriman sampai ke pelabuhan tujuan, tetapi tidak termasuk asuransi. Dalam hal ini artinya pembeli harus mengurus asuransinya sendiri. Selain itu ada pula term FOB (Freight On Board) artinya anda akan mengirimkan barang sampai ke pelabuhan muat saja, proses pengiriman barang akan dilakukan sendiri oleh pembeli. Sedangkan term EX-WORK artinya anda cukup menyiapkan barang di gudang anda, dan pembeli akan mengambil barang di gudang anda dan memproses sendiri pengirimannya.

Sampai di sini anda sudah mempunyai konsep penawaran yang cukup lengkap, tinggal menambahkan yang paling penting yaitu :

6. Cara pembayaran.
Cara pembayaran transaksi export import yang umum dipakai di antara nya: 

  • Letter of Credit (L/C), ini  adalah cara pembayaran yang   paling aman   untuk  kedua pihak yaitu pembeli dan penjual. Tetapi kelemahannya adalah agak ribet/report mengurusnya, ada biaya-biaya tentunya, dan anda harus mengerti tentang L/C agar transaksi anda aman.
  • DP at sight, artinya anda akan menyerahkan dokumen-dokumen pengapalan kepada bank di Indonesia yang anda tunjuk, yang selanjutnya akan meneruskan dokumen-dokumen tersebut kepada bank pembeli di luar negeri.
  • Telegraphic Transfer (T/T), yaitu transfer pembayaran ke rekening anda seperti transfer pada umumnya. Hanya saja anda harus menentukan terminnya, misalnya Down Payment (DP) 30% after Sales Contract and balance by T/T after receiving copy documents. Bisa juga 100% in advance by T/T. Tergantung kesepakatan dengan pembeli. 
Setelah proses penawaran dan negosiasi harga, apabila sudah tercapai kesepakatan jual beli, maka selanjutnya anda membuat Contract.
Contract
Isi dari sebuah Contract pada dasarnya sama dengan isi penawaran anda, hanya saja data pada kontrak adalah yang sudah disepakati oleh pihak penjual dan pembeli, dan pada bagian bawah di tandatangani oleh kedua pihak.

Selanjutnya adalah proses export itu sendiri, yaitu tentunya diawali dengan anda menyiapkan barang yang akan diexport dengan jumlah/volume yang sesuai dan kemasan yang disepakati.

Di awal sekali sebelum anda melakukan penawaran, atau pararel dengan anda menyiapkan penawaran, anda harus mengecek dulu apakah barang anda dapat di export secara bebas, ataukah ada larangan atau pembatasan (lartas) export nya. Untuk dapat melakukan itu anda harus tau HS (Harmonize System) code untuk barang anda. Selanjutnya cek lartasnya di www.insw.go.id . Selain itu anda harus mengecek apakah barang anda diperbolehkan untuk masuk ke Negara tujuan. Yang paling mudah adalah anda menanyakan atau meminta calon pembeli anda untuk memastikan hal ini.

Langkah berikutnya, anda melaporkan PEB (Pendaftaran Export Barang), memuat barang anda dan mengirimkannya ke pelabuhan. Untuk proses ini anda tidak perlu pusing karena anda dapat memakai jasa PPJK. Anda tinggal menyiapkan dokumen export yaitu Invoice dan Packing List.

Setelah barang export anda berangkat dari pelabuhan muat, anda akan mendapatkan Bill of Lading (BL) dari perusahaan EMKL dimana anda memesan jasa pengiriman barang keluar negeri. Selanjutnya anda tinggal mempersiapkan semua dokumen yaitu :
    • Invoice
    • Packing List
    • Certificate of Analysis / sertifikat mutu lainnya (apabila diminta oleh pembeli)
    • Bill of Lading (BL)
    • Certificate of Origin (apabila diminta oleh pembeli)



Apabila anda ingin lebih simple dalam prosesnya saya sarankan anda mencari jasa EMKL yang sekaligus menyediakan jasa PPJK. Maka dari perusahaan EMKL tersebut anda akan menerima/diuruskan BL, diuruskan PEB, dan sekaligus COO. Seluruh dokumen export di atas adalah dokumen yang akan anda gunakan untuk melakukan penagihan atas barang yang anda kirim kepada pembeli. Apabila transaksi anda memakai LC atau DP at sight maka anda harus mengirimkan dokumen tersebut kepada bank untuk diproses pembayarannya. Apabila pembayaran secara transfer maka anda perlu mengirimkan copy nya agar pembeli dapat mentransfer pembayarannya kepada anda, baru kemudian setelah menerima pembayaran anda dapat mengirimkan dokumen aslinya kepada pembeli.